Selamat Datang,
di E-JSHK

Sistem Kepengurusan Jaminan Sosial di Luar Hubungan Kerja PROVINSI DKI JAKARTA. Bekerja sama dengan PT. Asuransi Bumida 1967.

Ayo segera daftar JSHK!

Memberikan Perlindungan dan Kepastian Jaminan Bagi Pekerja dan Pengusaha.

Berita Terkait e-JSHK

Tentang E-JSHK
Apa Saja Benefit Program JSHK ?

TSTMB (Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja)

Tunjangan Cacat Tetap

Tunjangan Kematian

Biaya Pengobatan

Penggantian Alat Bantu (Prothease)

Penggantian Gigi Palsu dan Atau Kacamata

Biaya Pengangkutan

Santunan Uang Duka

Alur Proses E-JSHK

Langkah

1
  • Laporan 3x24 Jam

Peserta melaporkan ke Perusahan dan dilanjutkan

Langkah

2
  • Pendaftaran JSHK

Setelah login masuk pada sistem, Isi profil perusahaan dan mengisi formulir data pekerja. Kemudian pilih menu Pengajuan JSHK . Pilih data pekerja dan memilih bulan kepesertaan.

Langkah

3
  • Upload Bukti Pembayaran

Setelah mendapatkan nomor registrasi, lakukan pembayaran dengan transfer atau setor tunai ke nomor rekening kantor pelayanan kami. Kemudian upload file bukti pembayarannya.

Langkah

4
  • Download Sertifikat

Petugas kami akan melakukan verifikasi pengajuan JSHK dan bukti transfer. Setelah pengajuan dinyatakan valid, kami akan mengirim sertifikat kepesertaan yang dapat di download pada dashboard anda.

Kantor Pelayanan Kami

Panduan Pengguna